Welcome To My Blog



CYBER CRYME - Kasus Pembobolan Internet Banking milik Bank BCA (DATA FORGERY)


Pada tahun 2001, Internet Banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.

Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
  • wwwklikbca.com 
  • kilkbca.com 
  • clikbca.com 
  • klickbca.com 
  • klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Steven Haryanto adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi : 

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Analisa Kasus Pembobolan Internet Banking milik Bank BCA

Setelah dilihat dari kasus diatas, maka Steven Haryanto termasuk ke dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internet dan adapun dasar hukum yang dipakai untuk menjerat Steven Haryanto adalah dijerat dengan pasal-pasal UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di bidang Cybercrime.
Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :

Steven Haryanto, hacker situs bank BCA dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 (huruf a, b, c), Pasal 38, dan pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan situs BCA yang dilakukan oleh Steven secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memiliki hak atau izin untuk itu. Selain itu Steven Haryanto juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi. Pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh Steven juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.

Dilihat dari kasus Steven Haryanto maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:

1. UU ITE No 11 Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.

2. UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.

Kesimpulan

Jadi dapat dikatakan Kasus Steven Haryanto merupakan data forgery. Apa yang dilakukan Steven secara etik tidak benar karena tindakan yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai bidang perbankan.


Dibuat oleh :

NAMA  : Dimas Dwi Permana
NPM   : 52410030
KELAS : 4IA04
Mata Kuliah : Pengantar Forensik Teknologi Informasi



0 komentar:

Posting Komentar

`


Click !!

Selamat Datang Di Blog Saya

Thank you for visiting ..

Mengenai Saya

Foto saya
Gw adalah mahasiswa S1 jurusan IT di gunadarma.. gw itu orangnya gak suka cari masalah, agak ngeselin, baik hati dan tidak sombong, engga mau ribet, santai, ya gitu dah pokoknya... hhe.. hal yang gw senengin / hoby gw : Berenang, Main PS3 ( yang maen PES klo mau di bilang jago, kalahin gw dulu), Ngumpul Bareng Temen, Ngenet, Main DOTA, Badminton, Futsal, Jalan - jalan, pokoknya yang seru2 dah..

=> Calendar <=

=> Hour <=

Jadwal Shalat

Apa Mata Kuliah Favorit Anda ?

Website Universitas Gunadarma

Lucu n Kocak :D

Favorite gue nh !!!

Favorite gue nh !!!
"The Blues" CHELSEA !!

COLDPLAY - VIVA LA VIDA

New Found Glory - Kiss Me

Para Pengunjung Blog Gue !!

Followers

Kutipan favorite...

"Jangan pernah mengaku kalah, meski kelihatannya hal itu tidak dapat di hindari"

TOP ARTIKEL

Diberdayakan oleh Blogger.